Ilustrasi beritagorontalo.com - Insiden Peluru Nyasar yang menimpa rumah milik Melkyanto Moha di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu yang me...
beritagorontalo.com - Insiden Peluru Nyasar yang menimpa rumah milik Melkyanto Moha di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu yang menembus atap rumah dan mengakibatkan anak usia 7 tahun atas nama Nabila Putri Moha yang mengalami luka di bagian paha sebelah kanan, berhasil diungkap oleh Polda Gorontalo kurang dari 24 jam. Hal tersebut diterangkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK di depan awak media sore tadi. (2/12/2021)
“Sejak terjadinya peristiwa di Desa Hulawa Kompleks Pasar Minggu tentang adanya benda asing berbentuk seperti proyektil peluru yang mengakibatkan korban anak usia tujuh tahun yang mengalami luka di pahanya, tim Ditreskrimun dan Bid Propam terus bekerja melakukan penyelidikan, melakukan oleh TKP dan juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi, menyisir setiap informasi hingga radius 500 meter dari TKP, akhirnya dalam waktu kurang dari 24 Jam, hasil penyelidikannya mengarah kepada seorang oknum anggota Polri Bripka MW yang pada saat kejadian dalam Kondisi mabuk dibawah pengaruh miras yang membuang tembakan keluar ke atas dari dalam mobil yang dikendarainya di jalan bengawan solo,”Kata Wahyu.
Wahyu katakan bahwa berdasarkan introgasi terhadap oknum Bripka MW, waktu dia membuang tembakan dengan peritiwa yang menimpa rumah Melkyanto Moha adalah sama.
“Waktu oknum Bripka MW membuang tembakan di Jalan Bengawan Solo dengan Waktu kejadian di rumah Melkyanto Moha adalah sama yakni rabu dinihari sekitar pukul 03.00Wita, selain itu jarak lokasi membuang tembakan dengan TKP rumah kurang lebih 300m,”Terangnya.
Karena hasil penyelidikan mengarah ke seorang oknum anggota Polri, maka kata Wahyu, yang rencananya benda logam mirip proyektil peluru tersebut akan dibawa ke Laboratorium Forensik Makasar kemarin itu ditunda, menunggu hasil pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri MW.
“Agar tidak bolak balik, nantinya senpi yang sudah diamankan dan benda logam mirip proyektil akan dikirim bersamaan guna mengetahui apakah indentik atau bukan,”kata Wahyu,
Pihak keluarga korban sudah membuat laporan polisi ke Polda Gorontalo dan saat ini sedang ditangani oleh Direskrimum.
“Apabila dari oknum Bripka MW ini terbukti menyalahgunakan senpi, maka kepadanya terancam dikenakan 2 (dua) sanksi yaitu sanksi pidana umum sebagaimana diatur dalam pasal 360 KUHP Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan juga sanksi kode etik profesi Polri yang ancaman terberatnya adalah PTDH (penghentian dengan tidak hormat),”Jelas Alumnus Akpol 98 tersebut.
Bripka MW merupakan personel Polres Gorontalo Utara yang saat ini menjabat sebagai Bintara Unit Samapta Polsek Kp3 Anggek. (*)
COMMENTS