Beritagorontalo.com - Unit Reskrim Kota Tengah Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan inisial ...
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K yang di dampingi Kapolsek Kota Tengah Ipda Maystuti Usman, S.H pada press realese (rabu,31/7) menjelaskan bahwa AKR yang merupakan oknum ASN juga seorang konten kreator melakukan penganiayaan terhadap korban ARA karena kepergok sedang berselingkuh dengan istrinya FYHM dalam kamar kos.
Dijelaskan Kompol Leonardo,bahwa kejadian tersebut bermula dari AKR mencari istrinya yang tidak pulang semalaman dengan mengunakan aplikasi google mencari dan melacak keberadaan istrinya. Aplikasi tersebut kemudian menunjukan keberadaan istrinya di suatu lokasi tempat kos. AKR kemudian masuk di salah satu tempat kos dan melihat sandal istrinya di depan salah kamar kos yang ada di kecamatan Kota tengah.
Lebih lanjut Kompol Leonardo, saat membuka pintu kamar kos, dirinya melihat ARA sedang memangku dan memeluk istrinya FYHM sehingga secara refleks AKR mengambil pisau badik yang sudah di letakkan di dalam tas dan masuk ke dalam kamar kos dan seketika itu AKR langsung melayangkan pisaunya secara membabi buta dengan menghujani tikaman ke tubuh korban.
Dikatakan Kasat Reskrim , untuk korban ARA mengalami empat luka robek di bagian kepala, 3 luka sayatan di bagian punggung dan 1 di bahu kanan,dimana saat ini ARA masih dirawat di salah dari rumah sakit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AKR dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara pungkas Kompol Leonardo (**)
COMMENTS