Tim Kuasa Hukum APRI usai Daftarkan Kuasa Prapradilan Terkait SP3 Penyelundupan Emas Polres Gorontalo/ist BeritaGorontalo.com -...
Tim Kuasa Hukum APRI usai Daftarkan Kuasa Prapradilan Terkait SP3 Penyelundupan Emas Polres Gorontalo/ist
Bukan tanpa alasan, tim kuasa hukum yang beranggotakan Ronal Van Mansur Nur, SH.,MH.,CPCLE, Afandi Polapa, SH.,Susanto Kadir, SH.,CPL., CPCLE.,CPM.,dan Riyan Nasaru, SH.,CPM menyambangi PN Limboto guna mendaftarkan kuasa permohonan prapradilan (Prapid) terkait penerbitan SP3 kasus penyelundupan puluhan kilo gram emas oleh Polres Gorontalo yang terjadi belum lama ini.
Pantauan media ini tim kuasa hukum tiba di PN Limboto pukul 13.30 Wita dan diterima langsung oleh pegawai meja 3
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kelas 1B atas nama Fauzia.
Diwawancarai media ini, Ketua Tim Kuasa Hukum APRI Gorontalo, Ronal Van Mansur Nur, SH.,MH., CPCLE mengungkapkan sampai hari ini Polres Gorontalo diam tanpa kata, padahal kata dia jika kasus tersebut telah menyita perhatian publik.
" Sampai hari ini pihak Polres Gorontalo masih menutup diri, makannya dengan berat hati kita daftarkan kuasa prapradilan." Ungkap Ronal.
" Ke depan kita lakukan pendalaman lebih lanjut, karena kita telah mengantongi sejumlah bukti-bukti yang kuat kita terima baik dari pihak Kejaksaan dan pihak-pihak yang tidak bisa kita sebutkan." Tambahnya.
Dia pun menyebut untuk membuktikan kasus tersebut, pada sidang prapid.
" Terkait teknis nanti kita akan buktikan pada sidang prapradilan." Tukasnya.
Di tempat yang sama, Susanto Kadir, SH.,CPL.,CPCLE.,CPM menyangkan alasan Polres Gorontalo yang telah menerbitkan SP3 dengan alasan yang sangat tidak masuk akal.
" Sayangnya polres Gorontalo menerbitkan SP3, alasannya tidak masuk akal, karena dikatakan bukan peristiwa pidana. Kalau ini bukan peristiwa pidana kenapa dinaikan ke proses penyidikan, saya mengingatkan Polres Gorontalo, bukankah ini tangkap tangan." Kata Susanto.
" Dan kalau kita baca laporannya mode A, sesuai Perkaba (Peraturan Kabareskrim) model laporan ada 2 yang pertama laporan A adalah Polisi lapor Polisi, yang kedua kalau B laporannya dari masyarakat." Sambungnya.
Dirinya pun menantang Kapolres dan jajaran untuk menguji penegakkan hukum di wilayahnya.
" Kita mau menguji apakah Polres Gorontalo konsisten menegakkan hukum atau tidak." Pungkasnya. (Isman)
COMMENTS