Kabgor, Beritagorontalo.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja Dae...
Kabgor, Beritagorontalo.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja Daerah tahun Anggaran 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
Dalam laporannya BPK mengungkapkan adanya temuan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo yang tidak sesuai dengan ketentuan, hingga berpotensi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
BPK mencatat beberapa pelanggaran, diantaranya realisasi tunjangan melebihi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 51 Tahun 2017 dan pembayaran tunjangan yang tidak sesuai dengan batas yang diatur.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada komponen lain, yakni Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan pada DPRD Kabupaten Gorontalo melebihi klasifikasi kemampuan keuangan daerah.
Atas temuan itu BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Gorontalo menginstruksikan Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran untuk menarik kelebihan pembayaran dengan menyetorkan sejumlah Rp3.465.305.655,00 ke kas daerah, yang terdiri dari:
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas: Rp57.845.655,-
Dana Operasional Pimpinan DPRD: Rp158.760.000,-
Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp2.623.950.000,-
Tunjangan Reses: Rp624.750.000,-
Sebagai respons atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga telah mengeluarkan Surat Instruksi Bupati Nomor 700/INSP/TLHP-PDTT/21/2024 kepada Sekretaris DPRD, PPK, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Sekretaris DPRD Kabupaten Gorontalo kemudian menerbitkan surat pernyataan komitmen nomor 800/SET.DPRD/175/2024 tanggal 16 Januari 2024.
Meskipun langkah-langkah tersebut telah diambil, namun hasil pemeriksaan atas belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Triwulan IV Tahun 2023 kembali terdapat realisasi pembayaran yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 51 Tahun 2017.
Pertama terkait realisasi pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo sebesar Rp.323.000.000. Kemudian pembayaran Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI) dan Dana Operasional yang melebihi klasifikasi Kemampuan Keuangan Daerah.
Pembayaran melebihi klasifikasi KKD dimaksud yakni pembayaran TKI pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Gorontalo sebesar Rp.371.280.000,00 dan pembayaran DO pimpinan DPRD sebesar Rp.22.680.000, dengan total Rp.393.960.000.
Dari hasil permintaan keterangan oleh BPK, Sekretaris, Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD mengakui tidak mematuhi peraturan yang berlaku terkait tunjangan anggota dan pimpinan DPRD.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Gorontalo agar menginstruksikan Sekretaris DPRD, Kasubag Keuangan, dan Bendahara Pengeluaran berkomitmen memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD.
BPK juga meminta Sekretaris DPRD selaku pengguna anggaran memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melakukan penyetoran ke kas daerah atas temuan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebesar Rp.323.000.000.
Demikian juga kelebihan pembayaran atas DO dan TKI pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2022 dan 2023 sebesar Rp.3.859.265.655 (isman)
COMMENTS