Kabgor, beritagorontalo.com - BEM Hukum UG dukung masyarakat Motilango, desak kejaksaan proses hukum mantan kepala desa Mantan ...
Mantan Kepala Desa (Kades) Motilango Kecamatan Tibawa, Hamid Buna, yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo oleh warga setempat pada Rabu (05/02/2025).
Ketua BEM Fakultas Hukum, Naviq Gobel membrikan dukungannya terhadap masyarakat dan mendesak kepala kejaksaan negeri Kabupaten Gorontalo untuk memproses laporan tersebut.
Hamid dilaporkan bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Motilango Tahun 2016, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Motilango periode 2015-2021, Sekretaris Desa (Sekdes) Motilango periode 2015-2021, serta Pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Motilango tahun 2017.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Motilango. sebagaiamana masyarakat mengungkapkan adanya masalah pada pembangunan jalan tani di Dusun Biyabo Tahun 2016, yang menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp 122.887.000. Meskipun proyek telah selesai, jalan tersebut sampai saat ini tidak dapat digunakan.
“pembangunan jalan tersebut jelas merugikan keuangan negara,”
Naviq juga memberikan apresiasi terhadap kejaksaan yg gencar memerangi korupsi hingga menetapkan beberapa kepala dinas sebagai tersangka, harapan ini juga tidak hanya berhenti sampai pada proyek yg ada di pusat kota , tapi juga menyasar korupsi sampai pada pelosok desa.
"kami berharap kejaksaan tidak hanya melirik pos proyek yg berlokasi di ibukota kabupaten tapi juga pergatikan anggaran desa yg merugikan negara"
" upaya bersih-bersih yg dilakukan kejaksaan harus benar-benar sampai di daerah hingga kabupaten Gorontalo bersih dari segala bentuk kejahatan korupsi". (Isman)
COMMENTS