berita gorontalo. com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap kasus dugaan tindak pidana...
Dalam konferensi pers yang digelar di Bidang Humas Polda Gorontalo pada Kamis (6/2/2025), Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga tersangka yang diduga melakukan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat.
“Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka yang diamankan adalah Nandang Patilima alias Nanang, Rapik Panipi, dan Iwan Panipi. Mereka melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal tanpa izin usaha pertambangan yang sah,” ungkapnya di hadapan awak media.
Maruly menjelaskan, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di lokasi kejadian. Para pelaku diketahui menggunakan satu unit excavator merk Zoomlion warna abu-abu hijau untuk menggali material emas.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan ini sudah berlangsung sejak 24 Januari 2025 hingga ditemukan oleh petugas pada 2 Februari 2025. Setiap harinya, para pelaku diperkirakan memperoleh hasil emas lebih dari 10 gram,” ungkapnya.
Petugas kemudian mengamankan operator alat berat beserta pekerja lainnya dan membawanya ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut identitas ketiga tersangka yang telah diamankan:
1. Nandang Patilima, warga Dusun Cimelati, Desa Cisadane, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (operator alat berat).
2. Rapik Panipi, warga Dusun Dulamayo, Desa Hutamopatu, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato (pekerja mesin air)
3. Iwan Panipi, warga Dusun 1 Jambura, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo (pekerja mesin air, karpet, dan penyaring emas).
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut, antara lain:
1 unit excavator
1 unit mesin Dompeng
1 unit keong/siput
3 lembar karpet hijau berisi material emas
1 karung berisi material emas
Beberapa perlengkapan penambangan lainnya, seperti selang air, pipa sower, alat dulang, dan jaring penyaring material.
Maruly menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 5 orang saksi terkait kasus ini. Dari hasil penyelidikan juga mengonfirmasi bahwa para tersangka tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya yang dipersyaratkan dalam kegiatan pertambangan.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, SIPB, dan izin lainnya dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal seratus miliar rupiah,” tegas Maruly. (isman)
COMMENTS