beritagorontalo.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaks...
Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon bupati nomor urut tiga, Ridwan Yasin, dari kontestasi Pilkada Gorontalo Utara.
Permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon nomor urut dua, Thariq Modanggu dan Nurjanah Yusuf.
Mereka mendalilkan, bahwa dua calon bupati, Ronny Imran dan Ridwan Yasin, tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon Bupati.
Ronny Imran, dipersoalkan terkait keabsahan ijazah SMA-nya. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak dalil tersebut dan menetapkan bahwa Ronny Imran tetap memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Sementara Ridwan Yasin, didalilkan tidak memenuhi syarat karena masih berstatus terpidana dalam kasus penipuan.
MK Diskualifikasi Ridwan Yasin
Mahkamah Konstitusi dalam proses persidangan menemukan fakta, bahwa Ridwan Yasin masih berstatus terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 327/K/Pid/2024 tertanggal 25 April 2024.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung itu menyatakan, bahwa Ridwan Yasin dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
Sehingga, hal ini menjadi dasar amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU dalam Pilkada Gorontalo Utara 2024.
"Ridwan Yasin masih berstatus terpidana karena belum habis masa percobaan selama satu tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 327/K/Pid/2024," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan, Senin (24/2/2025).
Dasar Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Atas dasar temuan tersebut, MK memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
"Memerintahkan Termohon (KPU Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024, dengan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan. (Isman)
COMMENTS